Apa itu QRIS
QRIS adalah standar QR code tunggal untuk pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia memperkenalkannya pada 2019 bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan penggunaannya menjadi wajib untuk pembayaran QR mulai Januari 2020. Sebelum QRIS, pedagang sering membutuhkan kode terpisah untuk setiap dompet digital; dengan QRIS, satu kode berfungsi di seluruh bank dan dompet digital peserta.
QRIS mengikuti format EMVCo Merchant-Presented Mode, dengan kode mata uang 360 (rupiah Indonesia) dan kode negara ID. Setiap pedagang terdaftar menerima pengenal pedagang nasional yang tercantum di dalam kode, dan label QRIS cetak memuat logo QRIS agar pelanggan mudah mengenalinya.
Penggunaan statis, dinamis, dan lintas negara
QRIS statis dicetak di meja kasir dan pelanggan memasukkan nominalnya. Kode dinamis dibuat untuk setiap transaksi dengan nominal sudah tercantum, yang lazim di toko besar dan online. Bank Indonesia juga telah membangun tautan pembayaran QR lintas negara dengan beberapa negara tetangga, sehingga wisatawan dapat membayar QRIS dari aplikasi asalnya yang didukung; daftar negara yang terhubung terus bertambah dan sebaiknya diperiksa langsung ke Bank Indonesia.